PERATURAN PERUSAHAAN

PERATURAN PERUSAHAAN

BAB I

UMUM



PASAL 1 TUJUAN

Peraturan Perusahaan ini (selanjutnya disebut “Peraturan”) bertujuan untuk menetapkan hal-hal seputar pekerjaan Karyawan Andone Co., Ltd. (selanjutnya disebut “Perusahaan”), memperjelas syarat-syarat kerja dan memelihara tatanan tempat kerja.

PASAL 2 PENGERTIAN KARYAWAN

Berdasarkan Peraturan, Karyawan adalah orang yang telah menandatangani kontrak kerja dengan Perusahaan melalui prosuder “rekrut” yang tertuang pada BAB 2.

PASAL 3 JENIS KARYAWAN

Jenis Karyawan adalah sebagai berikut :

  1. Karyawan Tetap

Orang yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.

  1. Part-timer

Orang yang dipekerjakan dalam waktu tertentu yang lebih singkat dari Karyawan lain.

PASAL 4 RUANG LINGKUP

Peraturan berlaku untuk semua Karyawan yang ditetapkan dalam pasal sebelumnya.

PASAL 5 PENGECUALIAN

Berikut ini adalah penerapan mengenai aturan umum seputar jam kerja, istirahat dan hari libur seseorang. Namun orang yang berhubungan item 1, orang yang bertanggung jawab tersebut bebas menjalankannya.

① Orang yang berada dalam posisi manajemen atau pengawas yang ditentukan oleh Perusahaan

② Orang yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai orang yang menangani dengan urusan rahasia

2 Orang yang berhubungan dengan ketentuan sebelumnya, tidak diterapkan aturan pekerjaan diluar jam kerja (pasal 45), dan hari libur kerja (pasal 46)

PASAL 6 KEWAJIBAN MEMATUHI PERATURAN

Karyawan harus mematuhi Peraturan dan peraturan lainnya, dengan tulus hati memenuhi kewajiban dan menjalankan hak dengan benar.


PASAL 7 MACAM-MACAM PROSEDUR PEMBERITAHUAN

Prosedur untuk berbagai pemberitahuan yang telah ditentukan dalam Peraturan dan bermacam-macam peraturan pendukung Peraturan harus dilakukan oleh Karyawan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan. Kecuali terdapat alasan khusus.

2 Apabila ketentuan sebelumnya dilanggar, maka terdapat kasus dimana tidak mungkin menerima bermacam-macam penerapan penanganan.


BAB 2

PERSONALIA

BAGIAN 1 PENEMPATAN KERJA

PASAL 8 PENEMPATAN KERJA

Perusahaan mengangkat orang yang lulus tes seleksi diantara orang-orang yang ingin bergabung pada Perusahaan sebagai Karyawan.

PASAL 9 SELEKSI PENEMPATAN

Orang yang ingin bergabung pada Perusahaan harus menyerahkan dokumen-dokumen yang tercantum berikut ini. Namun, apabila Perusahaan menganggap tidak perlu menyerahkan secara khusus, kemungkinan sebagian akan diabaikan.

  1. Curriculum Vitae / CV (melampirkan foto yang diambil dalam waktu 3 bulan sebelum pengajuan. Tulisan yang diperbolehkan adalah tulisan tangan pelamar tersebut)

  2. Riwayat Kerja

  3. Surat keterangan sehat (yang dibuat dalam waktu 3 bulan sebelum pengajuan, dan kemungkinan akan dilakukan medical check-up saat penerimaan)

  4. Transkrip Nilai Perkuliahan Terakhir (Hanya untuk kelulusan baru)

  5. Ijazah diploma atau kelulusan akademik terakhir (Hanya saat kelulusan baru diterima)

  6. Berbagai macam sertifikat penunjang

  7. Dokumen khusus dari perusahaan lainnya (Seperti surat izin mengemudi dan lain-lain)

PASAL 10 PENJELASAN PERJANJIAN KERJA DAN PERSYARATAN KERJA

Orang yang baru diterima memiliki kontrak kerja secara terpisah dengan Perusahaan sebelum memasuki Perusahaan. Namun setelah menjalani kontrak kerja tersebut, dikeluarkan kontrak kerja baru dan surat pemberitahuan persyaratan kerja dan Peraturan untuk menjelaskan persyaratan kerja sebagai berikut ini :

  1. Jangka waktu kontrak kerja

  2. Tempat kerja dan pekerjaan terkait

  3. Waktu mulai dan selesai kerja, kehadiran diluar jam kerja yang ditentukan, jam istirahat, hari libur dan cuti

  4. Ketentuan upah, kalkulasi, cara pembayaran dan batas waktu, serta waktu pembayaran upah

  5. Usia pensiun, alasan pengunduran diri, prosedur pengunduran diri, alasan pemutusan hubungan kerja, prosuder pemberhentian.

PASAL 11 PENGAJUAN DOKUMEN

Orang yang telah diterima sebagai Karyawan harus mengajukan dokumen-dokumen berikut ini dalam waktu 2 hari setelah diterima. Namun jika Perusahaan menganggap tidak perlu untuk diajukan, maka bagian tersebut dapat tak dicantumkan.

  1. Surat perjanjian untuk bergabung ke Perusahaan

  2. Sumpah tertulis dalam perlindungan kerahasiaan dan informasi pribadi

  3. Surat jaminan (diisi oleh penjamin)

  4. Surat pemberitahuan biaya perjalanan masuk dalam upah

  5. Rincian akun bank transfer upah/bonus

  6. Surat permintaan tanggungan

  7. Surat pernyataan pemotongan upah untuk tanggungan dan lainnya (perubahan)

  8. Surat-surat yang disebutkan dalam kartu menetap

  9. Slip pajak (hanya untuk yang pernah bekerja)

  10. Surat keterangan asuransi ketenagakerjaan tertanggung (hanya untuk yang pernah bekerja

  11. Buku pensiun atau surat nomor dasar tunjangan hari tua

  12. Dokumen lainnya yang diperlukan Perusahaan

2  Jika dokumen-dokumen yang disebutkan sebelumnya tidak diajukan hingga batas waktu, maka akan dianggap ditolak.

PASAL 12 PEMBATALAN PENEMPATAN

   Perusahaan dapat membatalkan penerimaan apabila calon Karyawan terlibat situasi seperti berikut :

  1. Tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan

  2. Tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan saat penerimaan

  3. Lulusan baru tidak dapat lulus

  4. Dianggap sulit bekerja dikarenakan cacat mental atau fisik atau alasan kesehatan lainnya

  5. Tidak dapat bekerja dari tanggal yang direncakan dan tanggal bergabung di Perusahaan tertunda selama 2 minggu atau lebih.

  6. Terdapat keterangan palsu pada dalam CV, riwayat pekerjaan, atau dokumen lainnya yang telah diajukan.

  7. Terdapat keterangan palsu pada saat interview.

  8. Terjadi tindakan kriminal

  9. Dianggap berhubungan dengan kelompok antisosial

  10. Manajemen memiliki alasan untuk membatalkan penerimaan

  11. Dianggap ada kemungkinan telah melanggar Peraturan lainnya dan Undang-Undang.

2   Jika calon Karyawan tidak dapat memenuhi panggilan kerja pada hari kerja pertama yang telah ditentukan saat pemberitahuan penerimaan dan tak beralasan, maka Perusahaan menganggap Karyawan mengundurkan diri dan penerimaan ditiadakan.

PASAL 13 KEWAJIBAN MELAPOR PERUBAHAN STATUS PRIBADI

Karyawan harus memberitahukan jika ada perubahan informasi pada poin berikut ini yang sudah dilaporkan kepada Perusahaan pada formulir yang telah dirancang Perusahaan dalam waktu tujuh hari sejak perubahan tersebut terjadi. Lalu, pada saat pemberitahuan, poin-poin perubahan tersebut dilampirkan dokumen yang ditentukan pada pasal sebelumnya

  1. Nama Karyawan atau orang yang termasuk dalam rumah tangga tersebut

  2. Susunan rumah tangga

  3. Alamat terbaru, nomor telepon rumah, nomor telepon seluler

  4. Rute perjalanan dan biaya perjalanan

  5. Riwayat pendidikan

  6. Lisensi/sertifikat dan kecakapan yang ada

  7. Hal lainnya yang dibutuhkan oleh Perusahaan

PASAL 14 IDENTITAS PENJAMIN

Pada dasarnya Penjamin sebanyak dua orang. Yang diakui oleh Perusahaan adalah orang tua Karyawan tersebut atau orang dewasa yang hidup mandiri dan memiliki kewarganegaraan Jepang. Namun, hal tersebut tidak diperlukan jika Perusahaan menganggap tidak perlu.

2   Masa jaminan/garansi dari kontrak penjamin adalah 5 tahun.

3  Jika Perusahaan terkait dalam hal berikut ini, Penjamin segera memberitahukannya.

  1. Karyawan bertindak tidak pantas atau tidak jujur dalam pekerjaan, ada kemungkinan penjamin dianggap bertanggung jawab bila mengetahuinya.

  2. Tanggung jawab penjamin menjadi berat yang mengakibatkan perubahan posisi dan pekerjaan Karyawan, atau sulit untuk diawasi.

4  Apabila terdapat pemberitahuan terhadap paragraf sebelumnya, Identitas penjamin tersebut dapat dibatalkan.

PASAL 15 PERUBAHAN IDENTITAS PENJAMIN

Karyawan harus segera memperlihatkan identitas penjamin yangn baru dan mengirimkan surat jaminan kepada Perusahaan jika penjamin mengalami hal seperti berikut ini. Namun jangka waktu kontrak penjamin harus sesuai dengan jangka waktu kontrak penjamin yang lama.

  1. Ketika penjamin meninggal dunia

  2. Ketika kehilangan penjamin karena kontrak penjamin dibatalkan

  3. Ketika penjamin tidak memiliki salah satu persyaratan yang disebutkan dalam pasal sebelumnya.

2  Karyawan harus memberitahukan Perusahaan ketika ada perubahan pada alamat dan nama identitas penjamin.

PASAL 16 MASA PERCOBAAN

Karyawan yang diterima sesuai Pasal 8, masa percobaan akan ditetapkan selama dua bulan sejak tanggal penerimaan. Namun, orang yang memiliki keahlian atau pengalaman khusus mungkin tidak melalui masa percobaan.

2  Masa percobaan yang ditetapkan sebelumnya mungkin dapat diperpendek sesuai keadaan atau dapat diperpanjang hanya satu kali dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak diterima. Lalu, jika akan diperpanjang, Karyawan akan diberitahukan 2 minggu sebelumnya.

3  Karyawan yang dalam masa percobaan atau akhir masa percobaan melakukan tindakan seperti dibawah ini, akan dianggap tidak pantas untuk bekerja sebagai Karyawan dan akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan Peraturan “Surat Peringatan” dan “Pembatasan Pemberhentian”. Karyawan yang tidak mencapai waktu 14 hari dari tanggal masa percobaan dimulai, maka dapat diberhentikan segera tanpa membayar uang pesangon.

  1. Terbukti memberikan catatan atau pernyataan yang tidak benar pada saat seleksi penerimaan dan saat penerimaa, atau ditemukan riwayat kesehatan yang disembunyikan dapat menghambat kinerja kerja.

  2. Dinilai bertindak tidak pantas atau kurang kerja sama di tempat kerja.

  3. Terlambat tanpa izin dan tanpa alasan yang benar

  4. Tidak hadir/absen tanpa izin dan tanpa alasan yang benar

  5. Terkena sanksi “PHK” yang terdapat dalam Peraturan

  6. Dan lainnya, ketika ada alasan yang sama dengan ketentuan sebelumnya,

4  Karyawan dalam masa percobaan dinilai untuk diterima atau tidak berdasarkan penyesuaian terhadap pekerjaan secara menyeluruh. Diterima atau tidaknya diputuskan pada masa percobaan berakhir. Dalam hal ini, masa percobaan dihitung berdasarkan jumlah tahun bekerja.

BAGIAN 2 PERUBAHAN PERSONALIA

PASAL 17 PELATIHAN

Perusahaan terkadang memerintahkan Karyawan untuk mengikuti pelatihan (termasuk pelatihan umum dan kamp pelatihan) sebagai instruksi dan arahan harian.

2  Jika Perusahaan memberikan kamp pelatihan, ada kemungkinan Karyawan dilarang untuk keluar dan menginap diluar kamp pelatihan.

PASAL 18 DINAS DAN PENATAAN KEMBALI TANPA TEMPAT KERJA

Perusahaan terkadang memerintahkan Karyawan untuk melakukan dinas, penataan kembali tanpa tempat kerja sebagai instruksi dan arahan harian.

2  Dikarenakan Karyawan yang melakukan dinas di luar kantor sulit untuk menghitung waktu jam kerjanya, maka dianggap bekerja seperti jam kerja umum. Namun, hal ini tidak berlaku apabila manajemen telah memberikan instruksi sebelumnya.

PASAL 19 PEMINDAHAN( (TRANSFER) DAN PERUBAHAN ISI KERJA

Saat diperlukan untuk urusan kerja Perusahaan dapat memerintahkan Karyawan untuk melakukan pemindahan/transfer atau perubahan isi kerja. Dalam hal ini, Karyawan tidak dapat menolak tanpa ada alasan yang jelas.

2  Karyawan yang mendapatkan instruksi ketentuan sebelumnya, harus menyelesaikan penyerahan/handover keesokan harinya sejak hari diinstruksikannya. Perihal transfer, Karyawan harus berangkat sesuai tanggal yang ditentukan dan pergi bekerja.

PASAL 20 MUTASI DAN TRANSFER

Saat diperlukan untuk urusan kerja Perusahaan dapat memerintahkan Karyawan melakukan mutasi atau transfer. Dalam hal ini, Karyawan tidak dapat menolak tanpa alasan yang jelas. Namun perihal transfer, dasarnya sesuai persetujuan Karyawan.

2 Karyawan yang mendapatkan instruksi ketentuan sebelumnya, harus menyelesaikan transisi kepada pengganti Karyawan sampai hari pindahan.

3 Pada saat Perusahaan memerintahkan untuk mutasi atau transfer, harus ditetapkan persyaratan kerja pada tempat mutasi dan transfer yang dituju .

BAGIAN 3 ABSEN CUTI

PASAL 21 ALASAN UNTUK CUTI

Karyawan mendapatkan cuti bila dalam situasi seperti dibawah berikut. Namun terkecuali bila tidak ada prospek pemulihan.

  1. Karyawan memiliki penyakit atau luka diluar pekerjaan (selanjutnya disebut “Penyakit”) yang melebihi waktu 30 hari (termasuk kehadiran pada hari libur) dan Penyakit tersebut tidak kunjung sembuh. Lalu, yang dimaksud dengan pemulihan adalah masa pemulihan dengan tetap melalukan pekerjaan yang sama seperti sebelumnya.

  2. Karyawan terkena penyakit secara fisik atau mental yang menyebabkan tidak menyelesaikan tawaran kerja, sulit untuk bekerja karena penyakit yang tidak kunjung sembuh.

  3. Diinstruksikan Perusahaan untuk transfer

  4. Karyawan mengajukan cuti karena alasan pribadi dan Perusahaan menyetujuinya.

  5. Selain yang telah disebutkan sebelumnya, Perusahaan menilai berhak untuk mendapatkan cuti dengan alasan tertentu.

2  Tidak ada bayaran selama cuti.

3  Asuransi jiwa akan tetap berjalan walau dalam masa cuti. Cara pemungutan asuransi jiwa yang tetap dibayar selama masa cuti ditetapkan pada Bab 5 tentang Pengupahan.

PASAL 22 WAKTU CUTI DAN PENANGANANNYA

Batasan waktu cuti Karyawan yang diinstruksikan untuk cuti/istirahat sesuai ketentuan 1 pasal sebelumnya ditentukan seperti berikut :

  1. Nomor (1) pasal sebelumnya 1 bulan

  2. Nomor (2) pasal sebelumnya 1 bulan

  3. Nomor (3) pasal sebelumnya Selama masa transfer

  4. Nomor (4) dan (5) Perusahaan yang menetapkan

2  Perusahaan dapat memperpanjang masa cuti ketentuan di atas jika dianggap perlu. Lalu, diperpanjang atau tidak, diwajibkan untuk melapor setiap sebulan sekali.

3  Perusahaan dapat memerintahkan kepada Karyawan untuk mengajukan dokumen yang membuktikan alasan cutinya. Lalu, jika alasan cuti nya adalah karena adanya luka-luka atau penyakit, Perusahaan dapat meminta dokter yang ditunjuk nya untuk mendiagnosa apakah diperlukannya cuti. Karyawan tidak dapat menolak tanpa alasan yang jelas.

4  Perihal ketentuan sebelumya, setiap masa berlaku yang ditentukan dalam diagnosa dokter yang melarang bekerja habis, maka Karyawan harus mengajukan kembali.

5  Karyawan yang diinstruksikan cuti sesuai ketentuan 1 nomor 1 atau nomor 2, kembali bekerja selama 30 hari sebelum masa cuti habis, maka dapat diinstruksi untuk cuti kembali apabila alasan cuti tetap sama atau mirip. Masa cuti tidak berubah dan akan dijumlah masa cutinya.

6  Selain ketentuan 1 nomor 3, masa kerja tidak termasuk dalam masa cuti.

PASAL 23 KEMBALI BEKERJA

Karyawan segera mengajukan permintaan kembali bekerja ketika alasan untuk cuti menghilang selama masa cuti. Dan bila Perusahaan menilai izin untuk kembali bekerja adalah benar maka Karyawan diperbolehkan kembali bekerja.

2  Alasan cuti seperti yang disebutkan pada pasal 21 ketentuan 1 nomor (1) dan (2) (luka pribadi/ penyakit jiwa dll), Perusahaan dapat memerintahkan Karyawan untuk mengajukan surat keterangan dokter (diagnosa dokter) untuk penilaian kembali bekerja itu benar atau tidak. Karyawan harus bekerja sama untuk mewujudkan permintaan Perusahaan untuk mewawancarai dokter yang mengeluarkan diagnosa tersebut.

3  Bila diagnosa yang disebutkan dalam ketentuan sebelumnya sudah diajukan, Perusahaan dapat meminta dokter yang ditunjuk Perusahaan untuk mengeluarkan surat keterangan dokter (diagnosa dokter). Dalam hal ini, apabila Karyawan menolaknya tanpa alasan yang jelas, maka diagnosa yang diajukan Karyawan tidak dianggap sebagai bahan penilain alasan cutinya hilang atau tidak.

4  Saat kembali bekerja, pada dasarnya dipersilahkan untuk bekerja sebelum cuti. Namun, jika terdapat keadaan yang tidak dapat dihindari dan sulit untuk kembali bekerja pada pekerjaan sebelum cuti, maka dapat ditempatkan dalam kategori pekerjaan/ departemen yang lain, dan bila dianggap tidak dapat menjalankan tanggung jawab sebagai penanggung jawab, maka posisinya dapat diberhentikan, dalam hal ini upah dan kondisi pekerjaan lainnya dapat berubah.

5  Walaupun masa cuti telah berakhir namun jika alasan cuti tidak disebutkan maka secara otomatis akan diberhentikan pada saat masa cuti berakhir.

BAGIAN 4 PENGUNDURAN DIRI DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PASAL 24 KEPASTIAN PENGUNDURAN DIRI

Ketika Karyawan berada dalam kondisi berikut ini, maka pada hari tersebut dianggap mengundurkan diri dan stasus sebagai Karyawan akan hilang keesokan harinya.

  1. Meninggal dunia

  2. Masa absen telah berakhir dan tidak dapat dipulihkan

  3. Menjabat sebagai direktur di perusahaan lain

  4. Keberadaan tidak diketahui selama 30 hari tanpa menghubungi Perusahaan sekalipun

  5. Masa kontrak telah berakhir untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PASAL 25 KESEPAKATAN BERSAMA

Karyawan yang ingin mengundurkan diri harus memberitahukan kepada pihak manajemen 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri yang diinginkan.

2  Setelah pemberitahuan seperti ketentuan sebelumnya, hingga 30 hari atau lebih, sebelum dari tanggal Pengunduran diri telah mengajukan permintaan mengundurkan diri serta alasannya kepada Perusahaan melalui Kepala Departemen, maka pada dasar permintaan tersebut telah diterima pada saat itu juga sehingga tidak dapat ditarik kembali (selanjutnya disebut “Pengunduran diri”).

3  Walaupun permintaan untuk mengundurkan diri seperti ketentuan no.2 di atas kurang dari 30 hari dari tanggal yang diinginkan untuk Pengunduran diri, dapat diterima tergantung kondisi tertentu.

4  Karyawan yang ingin mengundurkan diri harus memenuhi ketentuan seperti berikut:

  1. Karyawan harus menyelesaikan penghibahan kerja kepada pengganti Karyawan agar pekerjaan tidak ada hambatan sebelum tanggal pengunduran diri. Apabila karena Karyawan mengabaikan ini dan menimbulkan hambatan pada pekerjaan, maka dapat dikenakan sanksi berupa tidak bayarnya uang pesangon atau pemotongan uang pesangon dan sebagainya.

  2. Karyawan harus menaati instruksi kerja dan sebagainya dari Karyawan hingga tanggal pengunduran diri nya tersebut.

PASAL 26 MENCAPAI USIA PENSIUN

 Hari pensiun Karyawan adalah pada bulan dimana Karyawan tersebut berumur 65 tahun (sehari sebelum ulang tahun yang ke-65 tahun), dan Karyawan pensiun pada tersebut.

PASAL 27 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Perusahaan akan melakukan memutuskan hubungan kerja jika Karyawan melakukan tindakan seperti berikut :

  1. Ketika dianggap tidak cakap dalam performa pekerjaannya atau kemampuan berbisnisnya dan tidak sesuai untuk pekerjaan.

  2. Ketika dianggap situasi pekerjaannya sangat buruk, seperti tidak mematuhi instruksi atau instruksi dari Perusahaan tanpa alasan dan tidak dapat memenuhi tugas sebagai Karyawan

  3. Ketika menimbulkan masalah dalam pekerjaan karena kurangnya kerja sama dengan Karyawan lain.

  4. Ketika tidak mampu memperoleh pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan oleh Perusahaan.

  5. Ketika tanpa alasan menolak untuk mutasi, relokasi, penggantian pekerjaan atau penggantian posisi dalam kantor.

  6. Ketika hasil pemeriksaan kesehatan, keterampilan dan kinerja kerja selama masa uji coba dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Karyawan.

  7. Ketika tidak bisa melakukan pekerjaannya dikarenakan oleh cacat mental atau fisik dan sebagainya.

  8. Ketika absen/alpa selama lebih dari dua minggu dan tidak beralasan.

  9. Ketika Perusahaan telah membayar kompensasi untuk PHK berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 18.

  10. Ketika penyakit atau luka-luka akibat pekerjaan tidak kunjung sembuh setelah lebih dari 3 tahun dari awal perawatan, menerima kompensasi dari asuransi untuk penyakit atau luka-luka akibat pekerjaan, atau keesokan hari setelah mendapatkan kompensasi tersebut.

  11. Ketika Perusahaan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan usaha dan usaha tersebut dihentikan, dan dibubarkan.

  12. Ketika Perusahaan mengalami kesulitan dan perlu untuk mengurangi atau mengubah bisnis, penutupan departemen karena situasi yang tidak bisa dihindari.

  13. Ketika terjadi tindakan yang merusak kepercayaan Perusahaan

  14. Ketika terkena sanksi berat

  15. Ketika sedang terkena sanksi yang disebutkan sebelumnya, namun tidak ada rasa penyesalan atau diulangi, dan dianggap tidak ada perbaikan.

  16. Ketika terdapat alasan lain selain situasi sebelumnya.

PASAL 28 PEMBERITAHUAN PEMUTUSAN KERJA

Bila dilakukan pemutusan hubungan kerja seperti ketentuan sebelumnya, diberitahukan 30 hari sebelum pemutusan atau dibayarkan rata-rata upah selama 30 hari, dan pada hari itu juga diberhentikan. Namun, jika melakukan salah satu poin seperti di bawah berikut ini, dapat diberhentikan tanpa pemberitahuan PHK atau dibayarkan uang pesangon.

  1. Karyawan yang masih dalam masa percobaan 14 hari

  2. Menerima surat peringatan pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihak berwajib terkait dengan tanggung jawab Karyawan

  3. Menerima akreditasi oleh pihak berwajib ketika Karyawan tidak dapat melanjutkan proyek yang disebabkan karena bencana alam

2  Hari pemberitahuan sebelumnya yang disebutkan pada ketentuan sebelumnya, dapat diperpendek oleh jumlah hari rata-rata upah yang dibayarkan.

PASAL 29 BATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Perusahaan tidak akan memberhentikan selama Karyawan dalam masa istirahat akibat luka atau penyakit yang disebabkan dalam pekerjaan dan 30 hari sebelum dan sesudah persalinan Karyawati sesuai Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 65. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika terjadi seperti poin-poin berikut :

  1. Perusahaan membayar uang pesangon saat PHK berdasarkan Undang Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 81

  2. Penyakit atau luka tidak kunjung sembuh setelah perawatan medis lebih dari 3 tahun yang disebabkan dalam pekerjaan, menerima kompensasi dari asuransi kecelakaan kerja, atau memutuskan untuk menerima kompensasi pada hari yang sama dengan kecelakaan kerja.

  3. Menerima pernyataan oleh kepala pengawas standa pekerja yang kompeten bahwa tidak dapat melanjutkan pekerjaan karena bencana alam atau situasi lainnya yang tidak bisa dihindari

2  Perusahaan memberikan kesempatan kepada Karyawan untuk mengambil cuti perawatan anak atau cuti untuk merawat anak, Perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja dan hal-hal yang merugikan lainnya karena alasan tersebut.

3  Perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja dikarenakan Karyawati menikah. Dan juga tidak akan memberhentikan atau hal-hal yang merugikan lainnya kepada Karyawati yang sedang hamil, sedang dalam persalinan dan sejenisnya.

PASAL 30 KEWAJIBAN PENSIUNAN

Karyawan yang kehilangan qualifikasinya sebagai Karyawan karena mengundurkan diri atau PHK, harus mengembalikan semua barang-barang, kumpulan data, software, hard disc, dan lainnya yang dipinjamkan oleh Perusahaan, dan pasti harus membayar hutang kepada Perusahaan jika ada.

2 Barang yang dipinjamkan oleh Perusahaan seperti yang disebutkan sebelumnya adalah seperti berikut:

  1. Kartu asuransi kesehatan

  2. Lambang Perusahaan

  3. Kartu pengenal Karyawan

  4. Kartu nama bisnis dengan nama Perusahaan

  5. Pinjaman dari Perusahaan

  6. Pinjaman lainnya dari Perusahaan

3 Setelah hubungan kerja telah selesai pun, Karyawan tidak boleh membocorkan informasi rahasia tentang usaha dan pelanggan Perusahaan.

 Pada saat berhenti, Karyawan harus mengajukan ikrar/janji tertulis “Janji Penanganan Informasi setelah berhenti” yang diatur secara terpisah.

5 Karyawan yang tinggal di rumah Perusahaan harus menyerahkan/meninggalkan rumah tersebut dalam waktu 7 hari sejak pensiun.



BAGIAN 5 BUKTI BERHENTI DAN LAINNYA

PASAL 31 TANDA BERHENTI

Perusahaan akan mengembalikan tanpa ditunda ketika Karyawan yang mengundurkan diri atau diberhentikan meminta sertifikat seperti berikut :

  1. Masa Bekerja

  2. Jenis pekerjaan

  3. Status dalam Perusahaan

  4. Upah

  5. Alasan untuk pensiun

2  Sertifikat yang disebutkan sebelumnya, dalam poin 1 hingga poin 5 hanya akan disebutkan jika Karyawan yang mengundurkan diri atau diberhentikan memintanya.

PASAL 32 PAKLARING

Pada saat Karyawan yang akan berhenti meminta alasan pemberhentian dari pemberitahuan berhenti hingga hari terakhirnya, Perusahaan akan menyerahkan alasannya tersebut dalam paklaring.

2  Setelah hari pemberitahuan berhenti, Perusahaan tidak akan mengirimkan alasan pemberhentian jika Karyawan mengundurkan diri karena alasan lain selain diberhentikan.


BAB 3

PEKERJAAN

BAGIAN 1 JAM KERJA, ISTIRAHAT DAN LAINNYA


PASAL 33 JAM KERJA, JAM MULAI DAN BERAKHIRNYA KERJA DAN JAM ISTIRAHAT

Ketetapan Jam Kerja Perusahaan adalah 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Untuk jam mulai kerja, selesai kerja dan jam istirahat adalah sebagai berikut :

  Mulai : 8:30     Selesai : 17:30

Istirahat : 12:00 s/d 13:00 (60 menit)

Bila ada perubahan dalam jam kerja dan jam istirahat yang disebabkan oleh isi pekerjaan, maka disesuaikan dengan pemberitahuan kondisi Karyawan.

2  Jam mulai dan selesai kerja di atas bukanlah jam kedatangan ataupun jam pulang kerja. Jika tidak dapat memulai kerja pada jam mulai kerja, maka akan dianggap terlambat dan dipotong upahnya hingga jam ia mulai.

PASAL 34 PENYESUAIAN SISTEM WAKTU KERJA DALAM 1 TAHUN

Terlepas dari pasal 33, berdasarkan Undang-Undang standar ketenagakerjaan pasal 32 ketentuan ke-4, adanya serikat pekerja yang dikelola oleh sebagian besar Karyawan dalam Perusahaan atau tidak, harus dibuat perjanjian penyelesaian penyesuaian sistem waktu kerja dalam 1 tahun dengan sebagian besar perwakilan Karyawan seperti di bawah berikut :

  1. Ruang lingkup Karyawan

  2. Jangka waktu / Tanggal Masuk

  3. Waktu kerja dan hari kerja yang tersedia. Namun, dalam menetapkan bagian-bagian waktu, dibagi menjadi bagian pertama nomor (3) adalah hari dan jam kerja yang telah ditetapkan, dan sisa bagian dari nomor (3) adalah Jumlah hari dan waktu kerja setiap periode yang telah ditetapkan

  4. Masa/Periode tertentu

  5. Masa berlaku

2  Perihal ketentuan di atas, harus berdasarkan kesepakatan bersama dan kesepakatan bersama tersebut dijadikan bagian dari Peraturan dengan tidak dimasukkan ke dalam Peraturan tetapi dilampirkan ke dalam Peraturan Perusahaan.

PASAL 35 PERUBAHAN JAM MULAI, JAM SELESAI KERJA DAN JAM ISTIRAHAT

Jam mulai dan berakhirnya, dan jam istirahat pada Pasal 33 bisa dapat dipercepat atau ditunda ketika dan diberitahukan sebelumnya bila diperlukan untuk urusan bisnis.

PASAL 36 SISTEM FLEX-TIME

Perusahaan dapat menjalankan sistem flex time pada waktu mulai dan selesainya kerja jika dianggap perlu dengan tidak menghiraukan pasal 33 untuk sementara.

2 Jika dijalankan sistem flex time seperti yang disebutkan di atas, maka core time nya adalah jam 10 pagi hingga jam 3 sore. Dan waktu mulai dan selesai kerja flex time adalah jam 7 pagi hingga jam 10 malam.

3   Perihal memperkenalkan system flex time yang disebutkan dalam pasal ini, secara detilnya diatur pada kesepakatan bersama yang dilakukan dengan perwakilan sebagian besar Karyawan dalam perjanjian tertulis.

PASAL 37 PENGGUNAAN JAM ISTIRAHAT

Karyawan bebas menggunakan jam istirahatnya. Namun bila pergi keluar, harus mendapat izin dari manager.

PASAL 38 WAKTU ISTIRAHAT MERAWAT ANAK

Karyawati diberikan waktu istirahat sehari 2 kali 30 menit untuk merawat anak nya yang belum berusia 1 tahun ditambah waktu istirahat yang telah ditentukan sebelumnya. Lalu Karyawati dapat meminta untuk tidak membagi 2 kali waktu istirahat, tetapi sehari 1 kali 1 jam.

2   Waktu merawat anak yang ditetapkan dalam pasal ini tidak diberi upah.

PASAL 39 KEAMANAN PENGGUNAAN HAK SIPIL

Perusahaan memberikan waktu untuk Karyawan menggunakan hak suara dan hak lainnya sebagai warga negara sipil atau ketika diperlukan untuk melaksanakan tugas negara. Namun, bila memungkinan Perusahaan dapat mengubah waktu yang diminta selama tidak ada hambatan atas pelaksanaan tugas negara.

2  Karyawan harus memberitahukan sebelumnya pada saat meminta pembebasan kerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

3  Waktu latihan hak sipil yang ditetapkan pada pasal ini tidak diberi upah.


PASAL 40 WAKTU KERJA SAAT DINAS DAN LAINNYA

Waktu kerja dinas atau pekerjaan di luar kantor lainnya dianggap sama seperti bekerja pada waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan karena sulit untuk memperhitungkannya. Namun, hal ini tidak berlaku jika kepala departemen telah menginstruksikan sebaliknya.

2   Terlepas dari ketentuan sebelumnya, perjanjian tertulis oleh perwakilan sebagian besar harus ditandatangani dan diberitahukan kepada kepala pengawas standar ketenagakerjaan yang kompeten perihal mengerjakan pekerjaan lebih dari jam kerja normal, akan dianggap telah bekerja pada waktu yang dijelaskan pada perjanjian tersebut.


BAGIAN 2 HARI LIBUR DAN LAINNYA

PASAL 41 HARI LIBUR

Hari libur Karyawan sesuai dengan kalender Perusahaan.

Lalu jika hari libur berubah karena isi pekerjaan, maka akan di kondisikan dalam pemberitahuan kerja.

2  Karyawan yang jam kerja nya menggunakan sistem 1 tahun yang disesuaikan, maka hari liburnya berdasarkan jadwal kerja tahunan.

3  Hari libur yang dimaksud ketentuan di atas, menggunakan hari libur yang melebihi hari libur resmi.

PASAL 42 PENGGESERAN HARI LIBUR (SHIFT)

Hari libur dapat digeser pada hari yang lain jika diperlukan untuk pekerjaan. Dalam hal ini, pada dasarnya hari libur digeser dalam minggu yang sama, tetapi bila tidak memungkinkan maka digeser pada tanggal yang terpisah yang ditetapkan oleh Perusahaan.

2  Jika melakukan ketentuan di atas, maka Karyawan diberitahukan hari yang telah ditetapkan sampai 1 hari sebelumnya. Setelah penggeseran hari libur pun, diamankan 4 hari dalam 4 minggu.

 Karyawan akan dianggap tidak hadir jika Karyawan tidak bekerja pada hari libur yang digeser tanpa alasan yang jelas, walaupun menerima pemberitahuan yang disebutkan pada ketentuan sebelumnya

PASAL 43 PENGGANTIAN HARI LIBUR

Perihal pasal 41, Sewaktu-waktu Karyawan dapat diberikan penggantian hari libur karena telah bekerja pada hari libur atas keputusan Perusahaan. Dalam hal ini, pada dasarnya diberikan waktu 7 hari. Dan hari libur tersebut tidak berikan upah.

2  Sesuai dengan Undang-Undang standar ketenagakerjaan mengenai hari libur kerja, upah hanya dibayarkan (0.35) dari upah pokok jika penggantian hari libur yang disebutkan di atas dilakukan. Lalu, perihal waktu lembur, hanya dibayarkan (0.25) dari upah pokok,

PASAL 44 PEKERJAAN SAAT MUSIBAH

Berdasarkan Undang-Undang standar ketenagakerjaan pasal 33, dengan mendapatkan izin dari kepala pengawas standar ketenagakerjaan yang kompeten, Perusahaan dapat memperpanjang waktu kerja saat diperlukan dan diberitahukan sebelumnya atau menginstruksikan untuk kerja pada hari libur dan kerja lembur tengah malam jika terjadi bencana atau kondisi yang tidak bisa dihindari. Namun, jika mendesak dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan izin dari kepala pengawas tersebut, maka dapat diberitahukan setelahnya dengan segera.

BAGIAN 3 DI LUAR JAM KERJA DAN HARI LIBUR KERJA LAINNYA

PASAL 45 DI LUAR JAM KERJA

Perusahaan dapat memerintahkan untuk bekerja di luar jam kerja jika diperlukan untuk pekerjaan.

2  Terlepas dari ketentuan sebelumnya, Perusahaan dapat menginstruksikan dalam jangkauan “Kesepakatan Bersama dalam Waktu Lembur/ Kerja pada Hari Libur” yang dibuat oleh perwakilan sebagian besar Karyawan dan dilaporkan kepada kepala pengawas standar ketenagakerjaan, untuk bekerja di luar jam kerja. Namun, jika ada keperluan sementara untuk bencana atau kondisi yang tidak bisa dihindari lainnya, Perusahaan dapat menginstruksikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pasal 44 tentang “Pekerjaan Saat Musibah”

3  Pada dasarnya, Karyawan yang berusia di bawah 18 tahun tidak dapat diinstruksikan untuk bekerja di luar jam kerja. Namun, hal ini tidak berlaku pada ketentuan Peraturan tentang “Pekerjaan Saat Musibah”.

4  Perusahaan tidak menginstruksikan Karyawati yang sedang hamil atau 1 tahun setelah persalinan untuk melakukan kerja di luar jam kerja.

5  Perihal kerja di luar jam kerja, Perusahaan memberikan upah tambahan sesuai Bab 5 tentang pengupahan

PASAL 46 KERJA PADA HARI LIBUR

Perusahaan dapat memerintahkan untuk bekerja pada hari libur jika diperlukan untuk pekerjaan.

2   Terlepas dari ketentuan sebelumnya, Perusahaan dapat menginstruksikan dalam jangkauan “Kesepakatan Bersama dalam Waktu Lembur/ Kerja pada Hari Libur” yang dibuat oleh perwakilan sebagian besar Karyawan dan dilaporkan kepada kepala pengawas standar ketenagakerjaan, untuk bekerja pada hari libur. Namun, jika ada keperluan sementara untuk bencana atau kondisi yang tidak bisa dihindari lainnya, Perusahaan dapat menginstruksikan berdasarkan ketentuan Peraturan tentang “Pekerjaan Saat Musibah”

3  Pada dasarnya, Karyawan yang berusia di bawah 18 tahun tidak dapat diinstruksikan untuk bekerja pada hari libur. Namun, hal ini tidak berlaku pada ketentuan Peraturan tentang “Pekerjaan Saat Musibah”. Hari libur selain tanggal merah dapat diinstruksikan untuk bekerja tanpa melewati batas waktu kerja per minggu.

4  Perusahaan tidak menginstruksikan Karyawati yang sedang hamil atau 1 tahun setelah persalinan untuk melakukan pekerjaan pada hari libur. Hari libur selain tanggal merah dapat diinstruksikan untuk bekerja tanpa melewati batas waktu kerja per minggu.

5  Perihal kerja kerja pada hari libur, Perusahaan memberikan upah tambahan sesuai Bab 5 tentang pengupahan

PASAL 47 KERJA LEMBUR

Perusahaan dapat menginstruksikan untuk kerja pada tengah malam dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi (seterusnya disebut “Kerja Lembur Tengah Malam”) jika dianggap perlu untuk pekerjaan atau berdasarkan ketentuan Peraturan tentang “Pekerjaan Saat Musibah”.

2  Pada dasarnya Karyawan yang berusia kurang dari 18 tahun tidak dapat diinstruksikan untuk kerja lembur tengah malam. Namun, berdasarkan ketentuan Peraturan tentang “Pekerjaan Saat Musibah” maka hal tersebut tidak berlaku.

3  Perusahaan tidak menginstruksikan Karyawati yang sedang hamil atau 1 tahun setelah persalinan untuk melakukan kerja lembur tengah malam.

4  Perihal kerja lembur tengah malam, Perusahaan memberikan upah tambahan sesuai Bab 5 tentang pengupahan




BAGIAN 4 CUTI

PASAL 48 JENIS-JENIS CUTI

Jenis-jenis cuti ialah sebagai berikut :

  1. Cuti Tahunan

  2. Cuti Persalinan

  3. Istirahat Haid

  4. Istirahat Perawatan Anak Sakit

  5. Istirahat Sakit

  6. Istirahat Mengasuh Anak

  7. Cuti Pemeriksaan Kesehatan Ibu

  8. Cuti Khusus


PASAL 49 JUMLAH HARI CUTI TAHUNAN

Karyawan yang telah bekerja secara terus menerus selama 6 bulan sejak penerimaan dan telah bekerja 80% dari jumlah masa kerja, maka diberikan cuti tahunan seperti tabel dibawah.

2  Cuti tahunan sebanyak 20 hari akan didapatkan sesuai dengan tabel berikut :


Jumlah hari kerja per minggu


Jumlah hari kerja per tahun

Masa Kerja

6 bulan

1 thn

6 bulan

2 thn

6 bulan


3 thn

6 bulan

4 thn

6 bulan

5 thn

6 bulan

6 thn

6 bulan

5


10 hari

11 hari

12 hari

14 hari

16 hari

18 hari

20 hari

4

169 s/d 216

7 hari

8 hari

9 hari

10 hari

12 hari

13 hari

15 hari

3

121 s/d 168

5 hari

6 hari

6 hari

8 hari

9 hari

10 hari

11 hari

2

73 s/d 120

3 hari

4 hari

4 hari

5 hari

6 hari

6 hari

7 hari

1

48 s/d 72

1 hari

2 hari

2 hari

2 hari

3 hari

3 hari

3 hari

3  Cuti tahunan dapat diteruskan ke tahun fiskal berikutnya.

4  Dalam menghitung rata-rata kehadiran, berikut ini adalah hari libur yang diwajibkan untuk hadir.

  1. Hari penerimaan cuti tahunan

  2. Masa istirahat karena sakit/luka akibat pekerjaan

  3. Masa setelah Istirahat Persalinan

  4. Masa perawatan anak

  5. Masa Perawatan

  6. Hari yang diizinkan untuk merawat anak.

5  Cuti tahunan yang diterima upah pokoknya tetap dibayarkan.

PASAL 50 PENERIMAAN CUTI TAHUNAN

Karyawan yang ingin meminta cuti tahunan harus menawarkan/menjelasnya dirinya pada musimnya kepada Direktur sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelum 7 hari. Jika ada sesuatu yang menghambat pekerjaan biasanya, Manajer dapat mengganti musim atau periodenya.

2  Karyawan harus segera menghubungi Direktur setelah mulai kerja jika tidak dapat menawarkan/ menjelaskan karena berbagai alasan sesuai prosedur yang ditetapkan sebelum 7 hari.

3  Jika Perusahaan telah menerima pemberitahuan dan penawaran seperti yang disebutkan pada ketentuan sebelumnya dan Karyawan tidak membuat permintaan sampai hari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak bisa dihindari, maka dianggap telah menerima cuti tahunan.

PASAL 51 HIBAH YANG DIRENCANAKAN

Pengusaha dapat memberikan cuti tahunan untuk bagian cuti tahunan yang melebihi 5 hari (termasuk cuti tahunan lanjutan/hibahan dari tahun sebelumnya) sesuai dengan Undang-Undang pada saat menentukan tanggal pemberian cuti tahunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal ini, Karyawan harus menerima cuti tahunan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

PASAL 52 ISTIRAHAT SETELAH PERSALINAN

Perusahaan memberikan Karyawati Istirahat sebelum persalinan jika rencana persalinan dalam waktu 6 minggu yang diminta Kayawati. Lalu, setelah persalinan, Perusahaan memberikan waktu istirahat setelah persalinan selama 8 minggu dari tanggal persalinannya. Namun, jika Karyawati meminta masuk setelah 6 minggu setelah persalinan berlalu, dokter mungkin tidak menyarankan untuk bekerja sementara bila dianggap akan menghambat pekerjaan.

2 Istirahat yang ditetapkan sebelumnya tidak dibayar.

3 Asuransi sosial/jiwa tetap berlangsung selama istirahat sebelum dan sesudah persalinan.

PASAL 53 ISTIRAHAT HAID

Karyawati mendapatkan istirahat haid pada saat sangat kesulitan untuk bekerja saat sedang haid.

2  Istirahat pada ketentuan sebelumnya tidak dibayar.

PASAL 54 ISTIRAHAT, CUTI DAN BATASAN LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM PERAWATAN ANAK DAN PERTIMBANGAN LAINNYA

Cuti perawatan anak, cuti perawatan, cuti untuk merawat anak dan batasan serta pertimbangan lainnya yang berhubungan dengan cuti perawatan anak diatur terpisah dalam Undang-Undang Perawatan Anak.


PASAL 55 CUTI PEMERIKSAAN KESEHATAN KEHAMILAN

 Perusahaan memberikan cuti seperti berikut pada saat menerima permintaan cuti pemeriksaan kesehatan kehamilan dalam waktu kerja berdasarkan Undang-Undang perlindungan ibu hamil dan anak dari Karyawati yang sedang hamil atau belum melewati waktu 1 tahun setelah Persalinan.

  1. Sebelum Persalinan   

Kehamilan hingga 23 minggu ・・・・・・・・・ 4 minggu sekali

Kehamilan 24 hingga 35 minggu ・・・・・・・ 2 minggu sekali

Kehamilan 36 hingga persalinan ・・・・・・・ 1 minggu sekali

Namun, waktu yang diperlukan tergantung saran yang berbeda dari dokter atau bidan (selanjutnya disebut “Dokter”).

  1. 1 tahun Setelah Persalinan Sesuai saran dokter

2  Jika Karyawati yang sedang hamil atau belum melewati waktu 1 tahun sejak persalinan menawarkan penawaran mengenai waktu kerja sesuai saran Dokter atau Undang-Undang perlindungan ibu hamil dan anaknya, maka dilakukan tahapan seperti berikut :

  1. Perjalanan Santai Selama Kehamilan

   Pada dasarnya dapat diinstruksikan untuk mengurangi waktu kerja sampai 1 jam atau 1 jam berbeda dengan Karyawan lainnya.

  1. Istirahat Khusus Selama Kehamilan

   Memberikan waktu istirahat sehingga menambah waktu istirahat yang sudah ada

  1. Merespon berbagai gejala selama kehamilan atau pasca persalinan

   Perusahaan dapat menginstruksikan kemungkinan munculnya gejala penyakit Karyawati yang sedang hamil atau yang terkena gejala penyakit setelah persalinan, dengan mengurangi jam kerja, absen kerja dan lainnya.

3 Masa atau waktu yang tidak bekerja karena istirahat, cuti, dan pengurangan waktu kerja sepeti yang diatur dalam pasal ini, tidak diberikan upah.

PASAL 56 CUTI KHUSUS

Perusahaan memberikan cuti kepada Karyawan yang termasuk dalam poin berikut pada keesokan hari sejak pengajuan Karyawan tersebut. Namun hari libur Perusahaan tidak termasuk hari untuk cuti.

  1. Cuti Pernikahan Karyawan tsb 4 hari

  2. Cuti Persalinan Istri Karyawan tsb 1 hari

  3. Sisa cuti

   ① Suami/istri, anak, orang tua meninggal 3 hari

   ② Kakak/adik kandung, mertua meninggal 2 hari

   ③ Kakek/nenek yang tinggal bersama meninggal 2 hari

2 Cuti khusus harus diajukan permintaan sebelumnya. Namun, jika alasan yang tidak bisa dihindari, harus segera diberitahukan.

3  Cuti khusus selain yang ditetapkan tidak dibayar.

4  Setelah 6 bulan berlalu sejak munculnya penyebab cuti khusus, hak untuk meminta cuti dihapuskan. Hari/tanggal yang dimaksud adalah sebagai berikut :

     ① Cuti Pernikahan   Hari resepsi pernikahan,

hari registrasi keluarga

     ② Cuti Persalinan Istri Hari Persalinan

     ③ Sisa cuti    Hari kematian

BAGIAN 5 MASUK DAN PULANG KERJA

PASAL 57 MASUK KERJA DAN PULANG KERJA

Karyawan yang masuk dan pulang kerja harus menjaga hal-hal seperti berikut :

  1. Datang ke kantor sebelum jam kerja dimulai dan persiapkan pekerjaan lalu mulai bekerja saat jam mulai kerja.

  2. Menggunakan pintu utama saat masuk dan pulang kerja.

  3. Mencatat sendiri dengan cara yang ditetap Perusahaan waktu masuk dan pulang kerja.

  4. Menyimpan mesin, alat-alat, dan peralatan lainnya pada tempat penyimpan saat pulang kerja.

2  Karyawan mulai bekerja pada saat jam mulai kerja kecuali diinstruksikan tersendiri dan seharusnya tidak bekerja tanpa ada keperluan kerja. Lalu, Karyawan harus meninggalkan kantor setelah pekerjaan selesai dan tidak tinggal di dalam Perusahaan tanpa ada keperluan kerja.

3  Karyawan harus mendapatkan persetujuan dari kepala departemen sebelum langsung kembali bekerja atau kembali dinas atau bekerja di luar kantor.

PASAL 58 KONTROL KELUAR MASUK KANTOR

Karyawan yang termasuk dalam poin-poin berikut dapat dilarang untuk memasuki kantor atau disuruh untuk keluar.

  1. Karyawan yang meminum minuman keras

  2. Karyawan yang dianggap merusak pengelolaan kebersihan

  3. Karyawan yang membawa peralatan berbahaya seperti senjata api dan senjata yang tidak diperlukan dalam pekerjaan lainnya.

  4. Karyawan yang mengganggu pekerjaan, atau imej Perusahaan, pesanan atau orang yang ditakutkan seperti itu

  5. Karyawan lainnya yang dianggap perlu oleh Perusahaan

PASAL 59 KETERLAMBATAN

Karyawan harus memberitahukan kepada kepala departemen sehari sebelumnya jika Karyawan akan terlambat memulai kerja karena luka atau kondisi yang tidak bisa dihindari seperti prosedur yang ada. Namun, jika tidak memungkinkan untuk memberitahukan sehari sebelumnya, maka harus segera memberitahukan setelah datang di kantor dan menghubungi kepala departemen via telepon dan sebagainya sebelum waktu kerja dimulai

2 Perusahaan menganggap Karyawan terlambat apabila tidak memberitahukan akan terlambat dan perkiraan waktu kedatangan hari itu tanpa alasan yang jelas

3  Waktu tidak bekerja karena terlambat (termasuk terlambat tanpa izin) tidak diberi upah.

4   Terlambat tanpa pemberitahuan, terlambat tanpa mendapat persetujuan dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.

PASAL 60 PULANG CEPAT

 Karyawan harus memberitahukan sebelumnya kepada kepala departemen seperti prosedur yang sudah disebutkan sebelumnya ketika Karyawan pulang cepat atau dalam kondisi yang tidak bisa dihindari. Namun, jika tidak memungkinkan untuk memberitahukan sebelumnya, harus segera dilaporkan setelahnya sesuai prosedur yang telah disebutkan.

2   Karyawan yang pulang cepat dengan tidak mengikuti prosedur yang sudah disebutkan sebelumnya dan tidak memberitahukan sebelumnya tanpa alasan yang jelas akan dianggap mangkir oleh Perusahaan.

3  Waktu tidak bekerja karena pulang cepat (termasuk pulang cepat tanpa izin) tidak diberikan upah .

4  Pulang cepat tanpa izin, pulang cepat tanpa mendapat persetujuan dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.

PASAL 61 KELUAR KANTOR UNTUK URUSAN PRIBADI

Karyawan dapat menggunakan jam istirahat untuk keperluan pribadi. Walaupun jam istirahat, tetap harus menerima izin dari Manajer jika ingin keluar kantor.

2  Terlepas dari ketentuan sebelumnya, Perusahaan dapat menyetujui izin untuk keluar kantor untuk urusan pribadi pada jam kerja jika ada alasan khusus. Dalam hal ini, Karyawan menawarkan penawaran sebelumnya kepada Perusahaan.

3  Karyawan yang keluar kantor untuk urusan pribadi dengan tidak memberitahukan sebelumnya tanpa alasan yang jelas dan keluar pada jam kerja, maka akan dianggap keluar kantor tanpa izin oleh Perusahaan.

4   Waktu tidak bekerja karena keluar kantor untuk urusan pribadi (termasuk pulang cepat tanpa izin) tidak diberikan upah .

5   Keluar kantor untuk urusan pribadi tanpa izin, keluar kanto untuk urusan pribadi tanpa mendapat persetujuan dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.

PASAL 62 KETIDAKHADIRAN

Karyawan harus memberitahukan sebelumnya kepada supervisor jika tidak dapat hadir karena luka atau kondisi yang tidak bisa dihindari lainnya. Namun jika tidak dapat memberitahukan sebelumnya, segera hubungi Perusahaan via telepon sebelum mulai kerja dan memberitahukan setelahnya.

2   Perusahaan tidak menyetujui ketidakhadiran Karyawan jika Karyawan tanpa alasan yang jelas tidak mengabari ketidakhadirannya sebelum mulai kerja.

3 Tambahan dari pemberitahuan pada ketentuan sebelumnya jika ketidakhadiran lebih dari 7 hari berturut-turut yang dikarenakan luka atau penyakit, dan luka atau penyakit yang disebabkan dalam pekerjaan, maka harus mengajukan dokumen atau pernyataan yang membukti alasannya.

4  Perihal ketentuan sebelumnya, jika dianggap perlu oleh Perusahaan, diajukan pernyataan/diagnosa medis dari klinik dokter.

5  Tidak bekerja karena ketidakhadiran/ absen (termasuk ketidakhadiran tanpa izin) tidak diberi upah.

6   Absen tanpa izin, Absen tanpa mendapat persetujuan dianggap melanggar dan dapat dikenakan sanksi.


PASAL 63 SITUASI KHUSUS PENANGANAN ATAU PELAYANAN TANPA KECELAKAAN

Berdasarkan poin-poin berikut ini, diperlakukan sebagai tidak ada kecelakaan ketika tidak hadir/absen, datang terlambat, pulang cepat atau keluar kantor.

  1. Diperlukan penanganan medis untuk luka atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan

  2. Melaksanakan hak sebagai warga negara atau tugas wajib negara, seperti hak memilih dan lainnya

  3. Perjalanan dianggap terhalangi atau terganggu akibat bencana alam atau bencana serupa lainnya

  4. Mengkarantina perjalanan sebagai perlindungan terhadap penyakit menular atau tindakan serupa, kecuali orang tersebut telah menderita penyakit.

  5. Alasan selain ketentuan-ketentuan sebelumnya yang ditanggapi/akui Perusahaan.



BAB 4

TATA TERTIB KERJA

PASAL 64 ATURAN DASAR KERJA

Karyawan harus mencurahkan dirinya untuk pekerjaan pada jam kerja, rajin bekerja dan menjadi bagian Perusahaan.

2  Karyawan harus menuruti instruksi langsung dan bekerja sama dengan rekan kerja untuk terus berkontribusi dalam pengembangan usaha sambil meningkatkan efisiensi kerja dalam menjalankan pekerjaan.

3  Selain Karyawan mengamati dengan sungguh-sungguh seperti yang disebutkan pada Peraturan dan peraturan pendamping Peraturan ini, Karyawan bekerjasama untuk berusaha menjaga kedisiplinan Karyawan dan tantanan internal dan menjaga lingkungan kerja sehat.

PASAL 65 PEMAHAMAN TUGAS

Karyawan harus menjaga dan menjalankan dengan rajin tugasnya seperti berikut :

  1. Karyawan harus berusaha untuk menaati instruksi, instruksi pekerjaan dan Peraturan Perusahaan. Berusaha meningkatkan dengan menjaga susunan dan imej tempat kerja, menghargai kepribadian masing-masing dan harus menjalankan Pekerjaannya dengan tekun.

  2. Tidak dapat menolak tanpa alasan yang jelas ketika diinstruksikan untuk perubahaan tanggung jawab kerja atau membantu departemen lain tergantung kondisi pekerjaanya.

  3. Tidak melakukan tindakan yang mengganggu konsentrasi pekerjaan pada saat jam kerja, meninggalkan kantor tanpa izin dari kepala departemen atau mengganggu pekerjaan Karyawan lain

  4. Selalu menjaga tempat kerja tersusun rapih, bersih dan coba hindarkan dari pencurian dan kebakaran.

  5. Menjaga penampilan (pakaian, tatanan rambut, rias, aksesori, kuku dan sebagainya) tetap bersih pada waktu kerja, dan hindari kesan berlebihan

  6. Tidak menerima pinjaman uang yang tidak wajar atau hadiah yang menguntungkan (sogokan) dalam pekerjaan

  7. Tidak menerima kecurangan seperti makan-makan dan minum-minum, uang, dan sebagainya dari klien untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga

  8. Tidak menggunakan kedudukan untuk hal yang tidak benar untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga

  9. Segera memberitahukan pada saat ada perubahaan pada hal-hal yang telah diajukan

  10. Tidak boleh menolak inspeksi barang-barang pribadi yang diadakan untuk kepentingan pekerjaan atau menjaga keteraturan tanpa alasan yang jelas

  11. Harus bekerja sama apabila diadakan investigasi yang dilakukan Perusahaan untuk keperluan pekerjaan

  12. Tidak boleh mendukung Karyawan lain yang melakukan tindakan seksual di tempat kerja, melakukan sesuatu yang merugikan atau merusak lingkungan kerja

  13. Tidak membiarkan Karyawan yang melakukan tindakan yang serupa dengan tindakan seksual pada poin sebelumnya, yang dapat menghambat kemampuan melaksanakan pekerjaan.

  14. Karyawan membayar ganti rugi kepada Perusahaan jika melakukan kerusakan baik sengaja maupun tidak sengaja. Namun, ganti rugi kerusakan dapat dikurangi tergantung kondisi kerusakan bila tidak disengaja

  15. Menjaga kendaraan, peralatan dan barang-barang lainnya, menghemat penggunaan barang, menaruh dokumen dengan hati-hati dan perhatikan tempat penyimpannya.

  16. Tidak membawa dan meminjamkan fasilitas, perlengkapan dan mesin, uang atau barang-barang Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan bukan kepentingan Perusahaan tanpa seizin Perusahaan

  17. Tidak membawa barang-barang pribadi kedalam fasilitas Perusahaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan tanpa seizing Perusahaan

  18. Tidak mengadakan aktifitas yang tidak berhubungan dengan pekerjaan seperti kegiatan grup, kegiatan politik, kegiatan keagamaan dan sebagainya kedalam fasilitas Perusahaan tanpa seizing Perusahaan

  19. Tidak melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan seperti pidato, rapat/pertemuan, menyebarkan dokumen, bantuan amal, kegiatan tanda tangan dan sebagainya tanpa seizin Perusahaan

  20. Tidak menggunakan mobil pribadi tanpa seizin Perusahaan. Berlaku juga dengan mobil pinjaman orang lain.

  21. Mendapatkan izin dari Perusahaan ketika mengirim dan menyerahkan dokumen atau barang Perusahaan kepada orang di luar Perusahaan

  22. Dilarang merokok selain di tempat yang telah di tentukan di dalam kantor.

  23. Tidak bekerja dalam keadaan mabuk

  24. Tidak meminum minuman keras, berduka, menggunakan bahasa pribadi, menelepon dan sebagainya saat bekerja

  25. Tidak membongkar perihal kerahasiaan Perusahaan yang diketahui seputar pekerjaan, rahasia penting, informasi klien, informasi pribadi sebagai Karyawan dan hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan (Walaupun sudah berhenti bekerja)

  26. Tidak terlibat dengan usaha perusahaan lain dengan atau tanpa instruksi atau menjalankan usaha sendiri.

  27. Dilarang bergabung/bekerja dengan perusahaan pesaing yang berada di industri yang sama atau bersaing dengan usaha perusahaan lain tanpa seizin Perusahaan. Walau sesudah berhenti bekerja pun, tidak boleh bergabung persaingan yang tidak adil untuk merusak minat perusahaan lain kepada Perusahaan. (2 tahun setelah berhenti bekerja, tidak boleh mendirikan perusahaan sendiri, bergabung pada perusahaan atau organisasi resmi yang menjadi pesaing Perusahaan, menjadi karyawannya.)

  28. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak reputasi Perusahaan atau keuntungan baik di dalam maupun di luar Perusahaan.

PASAL 66 LARANGAN PELECEHAN SEKSUAL

Pelecehan seksual adalah tindakan atau perilaku seksual Karyawan di tempat kerja yang dapat merugikan kondisi kerja atau merusak lingkungan pekerjaan terhadap Karyawan lain

2  Tempat kerja yang dimaksud di atas, tidak terbatas untuk posisi kerja saja, tetapi mencakup seluruh tempat dimana Karyawan melakukan pekerjaan, dan tidak hanya dalam jam kerja saja namun kerja di luar jam kerja pun dinilai sebagai bagian tambahan dari tempat kerja.

3  ”Karyawan lain” yang disebut pada ketentuan 1 adalah bukan hanya korban pelecehan seksual langsung, namun semua Karyawan yang telah merasa lingkungan kerja telah dirusak oleh tindakan/perilaku seksual tersebut.

4  Semua Karyawan wajib untuk mengenali Karyawan lain sebagai rekan kerja dalam menjalankan pekerjaan dan untuk menjaga ketertiban dan hubungan kerja sama dalam tempat kerja/ kantor, dan berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam tempat kerja :

  1. Menyentuh badan tanpa keperluan

  2. Membicarakan tentang penampilan dan fisik yang tidak perlu

  3. Menanyakan pertanyaan tentang fisik dan seksual yang tidak perlu

  4. Pelanggaran privasi

  5. Menyebarkan rumor/gosip

  6. Pemerasan berkaitan pertemanan dan seksual

  7. Memperlihatkan, menyebarkan, dan memasang gambar tidak senonoh

  8. Menyangkal atau menyanggah perilaku seksual yang dapat merugikan pada saat PHK, evaluasi personil, relokasi dan lainnya

  9. Menghambat niat Karyawan lainnya untuk bekerja dengan mengganggu kemampuan dan perilaku seksualnya.

  10. Perilaku seksual lainnya yang menggangu kompanyon dan Karyawan lainnya

5  Karyawan yang telah menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual, supervisor tidak dapat mentoleransinya.

6  menyediakan ruang konsultasi dan penanganan keluhan seputar pelecehan seksual, dan yang diberikan tanggung jawab konsultasi adalah kepala departemen.

7  Tidak hanya korban pelecehan seksual langsung, semua Karyawan dapat meminta konsultasi dan komplen tentang perilaku seksual pada ruang konsultasi.

8  Setelah konsultan mengkonfirmasi kebenaran dan melaporkan, sesuai dengan panduan pendukung kepada kepala departemen, Perusahaan perlu menanggapi pertimbangan konsultan setelah mendengar pernyataan dari Karyawan yang bersangkut, korban, atasan, Karyawan lain dan sebagainya.

9  Karyawan yang sudah mengetahui ketentuan-ketentuan di atas tidak dapat menolak tanpa alasan yang jelas.

10   Kepala departemen dapat melakukan tindakan yang perlukan untuk meningkatkan kondisi pekerjaan dan lingkungan kerja korban, seperti pemberian sanksi, transfer/relokasi Karyawa. yang bersangkutan dan sebagainya,

11  Dalam menanggapi konsultasi dan komplen, privasi pihak yang terlibat dirahasiakan, dan tidak akan dirugikan karena telah berkonsultasi atau bekerja sama untu mengkonfirmasi keberanan.

12   Pada saat terjadi pelecehan seksual, kepala departemen dapat melakukan tindakan yang tepat untuk mencegah kemunculannya, seperti mengadakan penyelesaian hingga tuntas, wajib ikuti pelatihan, pencegahan penyebab dan kemunculannya.

PASAL 67 PENANGANAN INFORMASI PRIBADI / KERAHASIAAN

Penangangan Informasi pribadi ditetapkan sebagai “Ketentuan Penanganan Privasi”.

2  Penanganan kerahasiaan ditetapkan sebagai “Ketentuan Kerahasiaan”.

PASAL 68 PENGELOLAAN KOMUNIKASI KOMPUTER

Perusahaan dapat menyelidiki data di server, dan sebagainya yang diperlukan untuk mencegah kebocoran rahasia internal, kebijakan bisnis, informasi klien, informasi pribadi dari Karyawan, dan lainnya, atau untuk menjaga lingkungan sekitar komputer tetap terjaga dengan baik dalam Perusahaan.

PASAL 69 INSPEKSI BARANG-BARANG PRIBADI

Perusahaan dapat melakukan inspeksi barang-barang pribadi kepada Karyawan jika dianggap perlu untuk mencegah kehilangan barang berharga dan menjaga kerahasiaan Perusahaan.

2   Inspeksi barang-barang pribadi yang disebutkan sebelumnya hanya dilakukan jika dianggap perlu, bukan untuk investigasi kejahatan.

3  Perusahaan menjelaskan alasan pengadaan inspeksi barang-barang pribadi dan hal ini dilakukan kepada semua Karyawan, bukan hanya Karyawan tertentu

4  Karyawan tidak dapat menolak inspeksi barang-barang pribadi yang disebutkan di atas tanpa alasan yang jelas




BAB 5

PENGUPAHAN

PASAL 70 DASAR PENGUPAHAN

Pengupahan adalah kompensasi yang dibayar untuk pekerjaan Karyawan. Oleh karenanya, jika Karyawan tidak bekerja maka gaji/upah tidak akan dibayarkan selain yang telah disebutkan sebaliknya.

PASAL 71 KOMPOSISI UPAH

Komposisi upah adalah sebagai berikut :


Upah    Upah   Gaji Pokok

/Gaji Pokok    Berbagai   Tunjangan Perawatan Anak

Tunjangan Tunjangan Perjalanan


Tunjangan   Upah lembur

Tidak Pokok    Upah kerja pada hari libur

   Upah lembur tengah malam   

PASAL 72 BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH

Pada dasarnya, upah diberikan dengan sistem upah per bulan atau upah per jam dengan cara transfer kepada akun bank (hanya untuk akun dengan nama Karyawan) yang diinginkan Karyawan.


PASAL 73 PEMOTONGAN UPAH

Berikut ini adalah poin pemotongan upah.

  1. Pemotongan pajak penghasilan

  2. Premi asuransi kesehatan yang diasuransikan (termasuk premi asuransi perawatan) dan premi asuransi kesejahteraan pensiun

  3. Premi asuransi ketenagakerjaan yang diasuransikan

  4. Pemotongan upah berdasarkan perjanjian tertulis dengan wakil Karyawan

PASAL 74 WAKTU PERHITUNGAN DAN TANGGAL PEMBAYARAN UPAH

Tanggal pembayaran upah diberikan pada tanggal berikut :

Tanggal 1 bulan berlangsung s/d tanggal terakhir bulan tersebut, diberikan pada awal bulan berikutnya. (batas waktu akhir bulan)

Tanggal 16 bulan lalu s/d tanggal 15, diberikan pada tanggal 15 (batas waktu tanggal 15)

Tanggal 21 bulan lalu s/d tanggal 20, diberikan pada tanggal 20 (batas waktu tanggal 20)

Namun, jika tanggal pembayaran upah jatuh pada hari libur/tanggal merah, maka akan diberikan sehari sebelumnya. Tergantung kondisi hari dalam seminggu, terkadang diberikan setelah batas waktu. Dalam hal ini, Perusahaan akan memberitahukan sebelumnya.    

2  Terlepas dari ketentuan di atas, Perusahaan memberikan upah sebelum tanggal pembayaran upah atas permintaan Karyawan (orang yang menjaga mata pencaharian ketika Karyawan telah meninggal) bahkan upah kerja sebelum jika termasuk dalam poin-poin berikut:

  1. Ketika Karyawan meninggal dunia, pensiun, di PHK.

  2. Ketika terdapat pengeluaran/biaya sementara untuk persalinan, bencana, pernikahan atau pemakaman Karyawan atau orang yang menjaga mata pencaharian.

  3. Ketika Karyawan atau orang yang menjaga mata pencaharian tinggal dirumah selama lebih dari 1 minggu karena kondisi yang tidak bisa dihindari.

  4. Apabila ada kondisi tertentu lainnya yang Perusahaan anggap perlu.

PASAL 75 MEMASUKI MASA PENSIUN DITENGAH MASA PERHITUNGAN

Saat masuk bekerja, masa pensiun, cuti, pengaktifan kembali atau penangguhan pekerjaan di tengah masa perhitungan upah untuk bulan tersebut dirumuskan berdasarkan seperti berikut :

Upah pokok + berbagai tunjangan

× Kehadiran

Rata-rata jumlah hari kerja per bulan

PASAL 76 PENANGANAN KETIDAKHADIRAN, DATANG TERLAMBAT, PULANG CEPAT DAN KELUAR KANTOR UNTUK URUSAN PRIBADI

Pada prinsipnya ketidakhadiran, datang terlambat, pulang cepat dan keluar kantor untuk urusan pribadi akan dikurangi dari jumlah upah per hari atau jam dikalikan dengan jumlah jam absen, datang terlambat, pulang cepat dan keluar kantor untuk urusan pribadi.

Upah pokok

× Jam tidak bekerja

Rata-rata jumlah hari kerja per bulan


PASAL 77 CUTI YANG TETAP DIBERI UPAH

Masa cuti tahunan yang telah ditetapkan tetap diberikan upah seperti bekerja pada jam kerja.

2  Cuti dan Istirahat berikut ini tidak diberi upah.

  1. Istirahat sebelum dan sesudah Persalinan

  2. Istirahat Perawatan Anak dan Istirahat Perawatan

  3. Istirahat Mengasuh Anak

  4. Waktu atau hari sedang haid

  5. Waktu mengambil cuti untuk pemeriksaan kesehatan kehamilan

  6. Waktu penggunaan hak sipil

  7. Cuti yang tertera pada Peraturan pasal 22

3  Premi asuransi sosial yang dibayarkan selama masa cuti akan di diretribusikan kepada karyawan melalui transfer ke akun bank yang ditentukan Karyawan Perusahaan

4  Istirahat yang disebabkan karena Perusahaan memulangkan Karyawan, diberikan upah cuti. Jumlah upah cuti adalah 60% atau lebih, dari rata-rata upah per hari.

PASAL 78 UPAH POKOK

Upah pokok ditetapkan dan diberikan oleh Perusahaan sesuai pertimbangan terhadap usia, masa kerja, kinerja pekerjaan, kehadiran kerja, etika kerja dan kondisi sosial Karyawan.

PASAL 79 TUNJANGAN PERAWATAN ANAK     

Tunjangan perawatan anak sebesar 1.000 yen hanya diberikan pada saat kehadiran di hari kerja tetap (jam kerja yang ditetapkan) sesuai perjanjian terpisah.

PASAL 80 TUNJUNGAN PERJALANAN     

Tunjangan perjalanan diberikan kepada Karyawan hanya untuk hari kerja tetap (kehadiran pada jam kerja yang ditetapkan) sesuai perjanjian terpisah.

PASAL 81 WAJIB LAPOR PINDAHAN DAN LAPORAN PALSU

Karyawan harus segera melaporkan kepada Perusahaan jika ada perubahan rute perjalanan atau jarak perjalanan.

2  Pengadilan dapat meminta untuk kembali dan memberikan sanksi berdasarkan Perjanjian Kerja kepada Karyawan yang mengabaikan ketentuan di atas atau menerima tunjangan perjalanan atau upah lainnya yang ilegal karena laporan palsu.

PASAL 82 UPAH TAMBAHAN

Upah tambah dihitung dan diberikan dengan menggunakan rumus seperti berikut :

Berbagai tunjangan, kecuali tunjangan perjalanan


  1. Upah Lembur (jika bekerja melebihi jam kerja)

Upah Pokok + Berbagai Tunjangan

×1.25× Jam lembur kerja

Rata-rata jam kerja dalam 1 bulan


  1. Tunjangan kerja pada hari libur (jika bekerja pada tanggal merah)

Upah Pokok + Berbagai Tunjangan

×1.35× Jam lembur kerja

Rata-rata jam kerja dalam 1 bulan


  1. Upah Lembur tengah malam (jika bekerja dari jam 10 malam hingga 5 pagi)

Upah Pokok + Berbagai Tunjangan

×0.25× Jam lembur kerja

Rata-rata jam kerja dalam 1 bulan


PASAL 83 PENINJAUAN UPAH

Pada dasar peninjauan upah (kenaikan atau pemotongan upah) seperti Upah Pokok dan Berbagai Tunjangan diadakan setiap bulan April dan Perusahaan menyesuaikan dari penilaian pencapaian Perusahaan dan juga pencapaian setiap Karyawan. Namun, hal ini berlaku hanya untuk Karyawan yang masa kerjanya lebih dari 6 bulan per tanggal 1 April.

2  Tambahan ketentuan di atas adalah Perusahaan dapat merevisi sementara jika ada keperluan khusus.

PASAL 84 BONUS

Pada dasarnya Perusahaan tidak memberikan bonus. Namun kemungkinan dapat diberikan tergantung performa Perusahaan per periode nya.

2  Apabila diberikan bonus, jumlah bonus ditetapkan oleh pertimbangan setiap periodenya terhadap evaluasi kemampuan, kinerja, sikap kerja dan kehadiran Karyawan.



BAB 6

KEAMANAN, KESEHATAN DAN KOMPENSASI KECELAKAAN

BAGIAN 1 KEAMANAN DAN KESEHATAN KERJA

PASAL 85 PENINGKATAN KEAMANAN DAN KEBERSIHAN

 Perusahaan akan menjamin dan meningkatkan keamanan dan kesehatan Karyawan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk membuat tempat kerja yang nyaman

2   Karyawan harus menaati Undang-Undang dan instruksi Perusahaan perihal keamanan dan kesehatan, dan bekerja sama untuk menjaga keamanan dan meningkatkan kesehatan.

PASAL 86 EDUKASI KEAMANAN DAN KESEHATAN

Perusahaan melaksanakan edukasi keamanan dan kesehatan yang diperlukan dalam pekerjaan kepada Karyawan yang ubah isi pekerjaan nya pada saat penerimaan dan mutasi.

PASAL 87 PENCEGAHAN BENCANA

Karyawan harus menjaga hal-hal berikut ini untuk mencegah bencana.

  1. Memeriksa perlengkapan mesin, peralatan, kendaraan dan sebagainya sebelum kerja, berhenti menggunakannya jika ada kerusakan atau sesuatu yang berbahaya, segera melaporkan dan menunggu instruksi dari Perusahaan

  2. Pastikan untuk memakai atau menggunakan perlengkapan pengaman atau pakaian pengaman

  3. Mematuhi operasi kerja, prosedur dan metode yang telah ditetapkan selama bekerja

  4. Tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan kehilangan, seperti melepas perlengkapan pengaman

  5. Menangani gas, listrik, barang-barang berbahaya, bahan peledak dan sebagainya dengan hati-hati sesuai metode yang telah ditentukan

  6. Tidak merokok di luar tempat yang telah disediakan

  7. Usahakan untuk selalu teratur dengan tidak menaruh barang di lorong, pintu darurat, dan alat pemadam kebakaran

  8. Tidak menggunakan kembang api, barang yang menggunakan lainnya tanpa memperhatikan penanganan minyak atau gas nya.

  9. Tidak memasuki tempat berbahaya selain pemangku kepentingan

  10. Segera melakukan penanggulangan dan memberitahukan kepada petugas yang berwenang dan pemangku kepentingan jika akan terjadi atau terjadi bencana dan berupaya meminimalisir kerusakan

  11. Memberi nasihat yang diperlukan kepada Perusahaan untuk menjamin dan meningkatkan keamanan dan kesehatan

  12. Mengikuti hal-hal yang ditetapkan Perusahaan untuk keperluan keamanan dan kesehatan selain poin-poin di atas

PASAL 88 PEMERIKSAAN KESEHATAN (MEDICAL CHECK-UP)

Perusahaan mengadakan medical check-up rutin pada saat penerimaan Karyawan dan setiap 1 tahun sekali (untuk Karyawan yang melakukan lembur diadakan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan Kerja pasal 13 bagian 1 poin 2)

2  Tambahan untuk ketentuan medical check-up di atas, bagi Karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya seperti yang ada dalam Undang-Undang, diadakan medical check-up khusus. Lalu, diberikan pemeriksaan kesehatan sementara kepada seluruh Karyawan atau diberikan imunisasi.

3  Karyawan tidak dapat menolak medical check-up dan imunisasi yang disebut di atas tanpa alasan yang jelas.

PASAL 89 PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN (MEDICAL CHECK-UP)

Perusahaan akan memberitahukan hasil pemeriksaan kesehatan Karyawan.

2  Perusahaan akan mendengarkan saran dari dokter untuk menjaga kesehatan Karyawan dan jika perlu Perusahaan dapat mengintruksikan merubah tempat kerja, merubah pekerjaan, mengurangi jam kerja dan mengurangi kerja lembur sesuai dari pertimbangan dokter. Dalam hal ini, Karyawan harus menaatinya.

3  Waktu tidak bekerja karena perihal ketentuan di atas tidak diberi upah.

4  Karyawan harus berusaha untuk menjaga dan meningkatkan kesehatannya sendiri sesuai hasil medical check-up yang diterima atau saran dokter.

PASAL 90 PENGADAAN KONSULTASI DOKTER

Perusahaan yang jam kerjanya melebihi 40 jam dalam seminggu, 100 jam dalam sebulan kecuali jam istirahat, akan membayar dan mengadakan konsultasi dokter kepada Karyawan yang kelelahan (jika dalam 1 bulan terakhir telah diinstruksikan untuk konsultasi dokter dan dokter menganggap sementara tidak perlu untuk konsultasi dokter). Dalam hal ini, Karyawan tidak dapat menolak

2  Jika Perusahaan mengadakan konsultasi dokter seperti yang disebutkan di atas, Perusahaan mempertimbangkan saran dari dokter untuk melakukan tindakan yang diperlukan menjaga kesehatan Karyawan seperti mengubah tempat kerja, mengubah pekerjaan, mengurangi waktu kerja, mengurangi kerja lembur dan lainnya. Dalam hal ini, Karyawan harus menaatinya.

3  Sesuai tindakan yang disebutkan di atas, maka waktu tidak bekerja tidak berikan upah.

PASAL 91 LARANGAN BEKERJA UNTUK KARYAWAN YANG SEDANG SAKIT

Perusahaan dapat melarang Karyawan yang disebutkan di bawah berikut berdasarkan saran dokter. Dalam hal ini, Karyawan harus menaatinya.

  1. Menderita penyakit dari wabah penyakit menular

  2. Mengkonsumsi sesuatu yang menyebabkan memperparah penyakitnya dan tidak dapat bekerja seperti penyakit jantung, ginjal, hati dan lainnya.

  3. Penyakit serupa dengan yang disebutkan di atas diatur oleh Kementrian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan

2  Masa pelarangan yang disebutkan pada ketentuan sebelumnya tidak diberi upah.

PASAL 92 PEMBERITAHUAN WABAH PENYAKIT

Karyawan harus segera memberitahukan kepada Perusahaan dan menunggu instruksi jika Karyawan, anggota dalam rumah, orang sekitar atau dekat dengan wabah penyakit atau muncul penyakit serupa.

BAGIAN 2 KOMPENSASI KECELAKAAN

PASAL 93 KOMPENSASI KECELAKAAN

Perusahaan memberikan kompensasi disabilitas, waktu cuti dan kompensasi perawatan medis kepada Karyawan yang menderita penyakit atau terluka dalam pekerjaan. Lalu memberikan kompensasi duka kepada keluarga Karyawan yang terluka dalam pekerjaan atau meninggal dunia akibat penyakit sesuai Undang-Undang standar ketenagakerjaan

2  Karyawan yang menerima kompensasi seperti ketentuan di atas juga akan menerima premi asuransi yang setara dengan kompensasi bencana sesuai Undang-Undang kompensasi asuransi tenaga kerja, tidak berlaku batasan jumlah kompensasi duka yang diberikan.

PASAL 94 UANG PESANGON

Perusahaan memberikan uang pesangon untuk upah rata-rata 1.200 hari untuk diberhentikan kepada Karyawan yang mendapatkan kompensasi untuk perawatan medis berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 75 mengenai luka atau penyakit yang disebabkan oleh Pekerjaan dan tidak kunjung sembuh setelah 3 tahun berlalu sejak perawatan medis dimulai, dan keesokan harinya Karyawan tersebut dapat diberhentikan.

2  Karyawan yang memutuskan untuk menerima ketentuan di atas dapat mengganti hari penerimaan uang pesangon pada hari yang sama dengan hari penerimaan kompensasi dari Undang-Undang untuk Karyawan yang mendapat luka/ penyakit dalam pekerjaan, atau setelah 3 tahun berlalu sejak hari perawatan medis dimulai.

PASAL 95 BENCANA DALAM PERJALANAN

Karyawan akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan Undang-Undang tentang kompensasi asuransi Karyawan apabila terluka dalam perjalanan menuju kantor, terkena penyakit atau meninggal dunia (selanjutnya disebut “Bencana”).

2  Terlepas dari ketentuan sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang tentang kompensasi asuransi seputar bencana, apabila Karyawan tidak memungkinkan untuk mendapatkan pengakuan dari kepala pengawas standar tenaga kerja yang kompeten, maka tidak dapat menerima kompensasi asuransi berdasarkan Undang-Undang yang sama. Lalu, Perusahaan juga tidak memberikan kompensasi bencana.

PASAL 96 KOMPENSASI KECELAKAAN KERJA DAN KERUSAKAN SIPIL

Ketika Karyawan atau keluarganya menerima kompensasi tambahan yang diatur secara terpisah oleh Perusahaan (selanjutnya disebutkan “kompensasi akibat kecelakaan kerja”), oleh karena itu tidak dapat meminta kompensasi lain kepada Perusahaan yang berhubungan dengan kecelakaan kerja.

2   Karyawan atau keluarganya harus mengajukan dokumen yang menyerahkan hak untuk mengklaim kerusakan sipil ketika menerima kompensasi akibat kecelakaan kerja. Jika dokumen tersebut tidak diajukan, maka kompensasi akibat kecelakaan kerja tidak akan diberikan.

3  Keluarga yang disebutkan pada ketentuan sebelumnya adalah ahli waris berdasarkan KUHP dan berhak untuk menerima kompensasi dan sebagainya, sesuai ketentuan ini, kompensasi tidak dapat di alihkan dan digunakan sebagai jaminan.

PASAL 97 PERATURAN PENYESUAIAN PEMBAYARAN DENGAN PIHAK KETIGA KECELAKAAN/MUSIBAH

Perusahaan berhak untuk meminta ganti rugi kompensasi kerusakan ketika musibah/ kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan kerja disebabkan oleh pihak ketiga dan telah memberikan kompensasi sesuai bab ini. Karyawan yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Perusahaan terlebih dahulu ketika akan berdamai dengan pihak ketiga.

2  Perusahaan tidak memberikan kompensasi untuk batasan harga yang ditentukan kepada Karyawan yang bersangkutan jika telah menerima kompensasi kerusakan dari pihak ketiga akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan kerja yang disebabkan oleh pihak ketiga dengan alasan yang sama.

3  Hak untuk meminta ganti rugi kepada pihak ketiga seperti yang disebutkan pada ketentuan nomor 1, atau jumlah kompensasi yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Karyawan yang bersangkutan seperti ketentuan nomor 2, pada setiap klaim harus mencakup hak klaim asuransi kepada perusahaan asuransi atau jumlah asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi.





BAB 7

PENGHARGAAN DAN SANKSI

BAGIAN 1 PENGHARGAAN

PASAL 98 PENGHARGAAN

Perusahaan akan memberikan penghargaan berdasarkan pengamatan kepada Karyawan yang melakukan hal seperti berikut :

  1. Menjadi panutan untuk Karyawan lain dalam menjaga praktik bidang kesehatan, bersikap baik, unggul dalam bidang teknologi, kesungguhan bekerja

  2. Berjasa dalam mencegah terjadinya kecelakaan, bencana atau bertindak secukupnya untuk meminimalisir kerusakaan.

  3. Adanya ide, skema/ kemajuan, dan penemuan yang menguntungkan usaha.

  4. Melakukan tindakan yang menjadi kehormatan sosial bagi Perusahaan

  5. Telah bekerja dengan aman bertahun-tahun lamanya.

  6. Dianggap melakukan tindakan yang baik atau berjasa setara dengan ketentuan sebelumnya.

PASAL 99 CARA PENGHARGAAN

Penghargaan yang disebutkan sebelumnya akan diberikan hadiah berupa barang atau hadiah selain sertifikat.



BAGIAN 2 SANKSI

PASAL 100 TINGKAT DAN MACAM-MACAM SANKSI

Perusahaan memberikan sanksi kepada Karyawan yang melakukan hal-hal yang melanggar Peraturan tergantung alasan dan kondisi seperti berikut :

  1. Surat Peringatan : Dibuat peringatan tertulis, teguran untuk kedepannya.

  2. Pemotongan upah : Dibuat peringatan tertulis dan upah dipotong. Namun, pemotongan upah harus dalam kisaran setengah dari rata-rata upah sehari dan jumlahnya 1/10 dari jumlah upah dalam satu hari.

  3. Skorsing : Dibuat peringatan tertulis, diskors dalam waktu 30 hari yang ditentukan dan ketidakhadirannya tidak diberi upah

  4. Demosi : Penurunan posisi, tingkat/ grade dan pemotongan upah, atau dapat dilakukan dua-duanya.

  5. Permintaan pengunduran diri : Diminta untuk mengundurkan diri. Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka akan diberikan sanksi PHK.

  6. PHK : Tidak langsung di PHK tanpa waktu pemberitahuan. Dalam hal ini, kompensasi PHK tidak diberikan jika disetujui oleh kepala pengawas standar ketenagakerjaan yang kompeten

2  Karyawan diinstruksikan untuk menunggu di kediamannya jika diperlukan pengecekan fakta kepada Karyawan yang diberi sanksi PHK, sampai diputuskan diberhentikan.

PASAL 101 PENYEBAB SANKSI

Karyawan yang melakukan seperti berikut ini, dikenakan sanksi surat peringatan, pemotongan upah, skors atau demosi tergantung kondisi.

  1. Melakukan pelanggaran ringan terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Perusahaan

  2. Melakukan pelanggaran ringan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan

  3. Melakukan pelanggaran ringan terhadap ketentuan larangan pelecehan seksual yang ditetapkan dalam Peraturan

  4. Melakukan pelanggaran ringan terhadap ketentuan penjagaan informasi pribadi/ rahasia yang ditetapkan dalam Peraturan

  5. Melakukan pelanggaran ringan terhadap ketentuan yang membutuhkan izin yang ditetapkan dalam Peraturan

  6. Melakukan pelanggaran ringan terhadap ketentuan pencegahan bencana yang ditetapkan dalam Peraturan

  7. Datang terlambat, pulang cepat, pergi keluar kantor atau tidak hadir tanpa izin dan alasan yang jelas

  8. Sering datang terlambat, pulang cepat atau meninggalkan pekerjaan dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa alasan yang jelas

  9. Tidak menuruti instruksi, instruksi kepala departemen atau penanggung jawab tanpa alasan yang jelas

  10. Meminta atau menanggapi permintaan Karyawan lain untuk mencatat waktu kehadiran

  11. Mengabaikan prosedur dan pemberitahuan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan

  12. Terjadi kesalahan pada pekerjaan atau kerusakan pada Perusahaan akibat kelalaian

  13. Melakukan perilaku yang buruk sehingga menganggu ketertiban atau moral di Perusahaan

  14. Dengan sengaja menghambati efisiensi pekerjaan atau menghalangi pekerjaan

  15. Menolak inspeksi barang pribadi tanpa alasan yang jelas

  16. Pengganti Karyawan dikenakan sanksi karena melakukan kesalahan yang serius di bawah pengawasan yang gagal

  17. Dianggap lalai dan akan menghambat pekerjaan karena tidak adanya niat atau kesungguhan

  18. Melanggar aturan lalu lintas seperti mengemudi saat mabuk dan mengemudi dengan cepat

  19. Merusak barang/properti Perusahaan akibat penanganan yang kasar

  20. Tindakan yang kurang menyenangkan selain yang sudah disebutkan di atas

2  Karyawan yang melakukan seperti berikut ini, akan diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja

  1. Melakukan pelanggaran berkali-kali dan dianggap berat terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Perusahaan

  2. Melakukan pelanggaran berkali-kali dan dianggap berat terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan

  3. Melakukan pelanggaran berkali-kali dan dianggap berat terhadap ketentuan larangan pelecehan seksual yang ditetapkan dalam Peraturan

  4. Melakukan pelanggaran berkali-kali dan dianggap berat terhadap ketentuan penjagaan informasi pribadi/ rahasia yang ditetapkan dalam Peraturan

  5. Melakukan pelanggaran berkali-kali dan dianggap berat terhadap ketentuan yang membutuhkan izin yang ditetapkan dalam Peraturan

  6. Melakukan pelanggaran berkali-kali dan dianggap berat terhadap ketentuan pencegahan bencana yang ditetapkan dalam Peraturan

  7. Tidak hadir kerja lebih dari 14 hari tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin

  8. Terjadi kesalahan fatal pada pekerjaan atau kerusakan besar pada Perusahaan akibat kelalaian

  9. Telah diberikan sanksi peringatan dan sanksi tidak ditanggapi

  10. Ketika Karyawan telah mendapatkan sanksi dianggap melakukan hal yang sama yang dapat diberikan sanksi dalam waktu 1 tahun sejak pemberian sanksi.

  11. Diterima dengan nama dan riwayat kerja yang bagus dengan tidak benar dan kecurangan lainnya

  12. Menyerang, mengintimidasi, mencederai atau melakukan tindakan serupa lainnya pada tempat kerja

  13. Terbukti melakukan tindakan kejahatan pada tempat kerja atau tindakan setara yang ditelah ditentukan dalam KUHP atau Undang-Undang atau peraturan lainnya

  14. Berusaha mengambil atau mencuri uang orang lain

  15. Mencoba menggunakan posisi/jabatan perihal tugas dan menerima, meminta atau melakukan penipuan uang dan barang dan kecurangan lainnya

  16. Merusak atau menghilangkan perlengkapan, mesin dan peralatannya, dan barang-barang lainnya milik Perusahaan, menyebabkan kecelakaan serius karena kesengajaan atau kesalahan fatal

  17. Menggunakan uang dan barang milik Perusahaan untuk keperluan pribadi atau mencurinya

  18. Melanggar aturan lalu lintas seperti mengemudi saat mabuk dan mengemudi dengan cepat yang mengakibatkan kecelakaan yang mencelakai atau melukai orang lain

  19. Melakukan perilaku yang buruk sehingga sangat menganggu ketertiban atau moral di Perusahaan

  20. Mengabaikan dan berbohong mengenai prosedur dan pemberitahuan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan

  21. Membocorkan informasi rahasia, kebijakan kerja, infomasi klien, infomasi pribadi Karyawan dan informasi Perusahaan yang merugikan lainnya yang dipelajari dari pekerjaan

  22. Bekerja untuk Perusahaan atau organisasi di luar kantor lainnya tanpa perizinan atau instruksi dari Perusahaan, atau melakukan usaha sendiri.

  23. Tindakan yang kurang menyenangkan selain yang sudah disebutkan di atas

3 Walaupun melakukan hal-hal yang disebutkan di atas, kemungkinan dapat diringankan atau diberhentikan tergantung kondisi.

PASAL 102 DORONGAN DAN DUKUNGAN

Perusahaan menjatuhkan sanksi kepada Karyawan yang dianggap mendorong atau dukungan Karyawan lain untuk melakukan tindakan yang mendapatkan sanksi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan.

PASAL 103 PEMBERATAN

Apabila Karyawan yang menerima sanksi lisan melakukan sesuatu yang mendapat sanksi lisan dalam waktu 1 tahun setelah mendapatkan sanksi, atau melakukan sesuatu yang mendapatnya 2 atau lebih sanksi disaat yang bersamaan, maka dapat dilakukan pemberatan/pembebanan.

PASAL 104 GANTI RUGI KERUSAKAN

Perusahaan dapat meminta ganti rugi kerusakan yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja oleh Karyawan sepenuhnya atau sebagian. Namun, dengan Karyawan mengganti rugi bukan berarti terbebas dari sanksi sesuai Peraturan.

2  Karyawan yang sudah berhenti kerja pun diberlakukan sama dengan Karyawan yang melakukan tindakan perusakan di dalam kantor.

3  Apabila Karyawan tidak dapat mengganti rugi, kemungkinan akan ditagihkan kepada penjamin.


PASAL105 PENCABUTAN PERJANJIAN BERHENTI KERJA

Perusahaan dapat membatalkan perjanjian berhenti kerja yang diterima Karyawan apabila Karyawan mufakat membuktikan alasan penertiban sebelum tanggal berhentinya.

PASAL 106 TUNTUTAN

Bila Perusahaan mengetahui bahwa ada tindakan melanggar Undang-undang Kejahatan dan peraturan lainnya, Perusahaan akan melakukan penuntutan













BAB 8

PELATIHAN EDUKASI

PASAL 107 PELATIHAN EDUKASI

Perusahaan melakukan pelatihan edukasi yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan kerja dan meningkatnya kemampuan Karyawan

2  Karyawan tidak dapat menolak instruksi Perusahaan untuk menghadiri pelatihan edukasi tanpat alasan yang jelas.

3  Karyawan wajib menerima pelatihan edukasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan unuk pengembangan diri, secara aktif serta tekun belajar untuk mandiri dan meningkatkan kemampuan kejujuran

TAMBAHAN

  Isi Peraturan ini harus ditinjau setiap tiga tahun. Mengenai revisi atau penghapusan, perwakilan Direktur atau orang yang menerima instruksi mendengarkan pendapat dari perwakilan mayoritas para karyawan dan membuat naskahnya.

Peraturan mulai berlaku sejak 1 April 2016.

Berikut ini adalah UU Terkait dalam Peraturan ini.

1. Peraturan perihal Perawatan Anak dan Istirahat untuk Perawatan